Berpuasa, bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga. Akan tetapi lebih dalam dari itu, ia mengajarkan kepada manusia cara mengontrol diri dari gejolak emosi.
Namanya manusia, terkadang keadaan sekitar mempengaruhi tingkat emosinya. hingga, satu dua kata yang terlontar dapat membuat amarah tersulut. sebaliknya, ada pula jenis manusia yang hobinya memancing berang dari lawan bicarang. Untuk hal hal seperti ini, islam sudah mengatur bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap, terlebih ia yang dalam keadaan sedang berpuasa agar tidak merusak pahala puasanaya. Yuk kita simak.
عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال، قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : إِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ يَوْمًا صَائِمًا فَلا يَرْفُثْ ، وَلا يَجْهَلْ ، فَإِنْ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِم
Dari Abu hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa salah satu di antara kalian di pagi hari dalam kondisi berpuasa, maka jangan berkata jorok dan jangan bersikap bodoh. Kalau ada seseorang yang menghardiknya atau menghinanya maka katakan kepadanya, sesungguhnya saya sedang puasa, sesungguhnya saya sedang puasa." (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151)
Dalam hadits yang mulia ini, terdapat petunjuk nabawi untuk orang yang berpuasa, jika ia dicela atau dicerca sehingga menimbulkan pergerakan emosinya, untuk mengatakan "إني صائم" saya sedang berpuasa.
sedikitnya, ada beberapa permasalahan yang timbul dan menjadi pertanyaan dari hadits ini:
Yang pertama : apakah mempraktekkan hadits tersbut disyariatkan dalam setiap puasa? baik puasa sunnah atau puasa wajib? atau pada puasa wajib saja?
terdapat dua pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Abu bakar ibnul 'arabi menyebutkan dalam kitabnya 'Aridhatil ahwazi fi syarhi sunan Attirmidzi kesepakatan ulama dalam perkataan "saya sedang berpuasa", diucapkan pada puasa wajib. yang menjadi perbedaan di antara mereka adalah, bagaimana untuk puasa puasa sunnah?
pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat yang berselisih tersebu, adalah : disyariatkannya mengucapkan perkataan tersebut baik dalam keadaan berpuasa wajib maupun sunnah. Ini merupakan pendapat jumhur muhaqqiq, diataranya Abul Abbas Ibnu Taimiyyah dan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullahu ta'ala.
Yang kedua : lafadz yang tertera dalam hadits menyebutkan bahwa seorang yang berpuasa tersebut mengucapkan perkataan "saya sedang berpuasa" ketika dicela atau semisalnya, sebanyak dua kali.
إني صائم إني صائم
Yang ketiga : Perkataan yang valid datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang ucapan ini, tidak ada tambahan lafadz (اللهم) di dalamnya. Maka tidak disyariatkan untuk mengucapkan (اللهم إني صائم) seperti banyak dilakukan orang orang. Akan tetapi, yang shahih adalah mencukupkan dengan ucapan (إني صائم) saja sebanyak dua kali tanpa menambah lafadz allahumma dikarenakan tidak adanya lafadz yang valid datangnya dari Nabi tentang tambahan tersebut.
Yang keempat : Tidak ada amalan lain yang disyariatkan untuk dilakukan oleh orang yang berpuasa ketika ia dicerca dan dihina melainkan perkataan ini saja. Adapun lafadz lafadz hadits yang memerintakhan amalan lainnya, seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan yang lainnya dari perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
وإن كنت قائما فاجلس
"Jika engkau berdiri maka duduklah"
Lafadz ini tidak valid dari Nabi shallallahu' alaihi wasallam. Yang sohih adalah ucapan inni shoim dalam masalah ini.
Wallahu a'lam.
0 Comments